Mereka sama-sama berjuang demi kemajuan pendidikan di Indonesia. Jika dilihat dari segi insentif, keduanya memang berbeda. Namun, Bapak/Ibu yang saat ini berstatus sebagai guru non PNS tidak perlu khawatir karena guru non PNS bisa disetarakan dengan guru PNS, misalnya dari segi gaji pokok dan tunjangan. Bagaimana caranya?
Adapun rincian gaji dan tunjangan PPPK adalah sebagai berikut: Gaji Pokok: Rp2.966.500 (Gaji Golongan 9) Tunjangan Jabatan: Rp540.000 (Sesuai dengan jabatan) Tunjangan Pangan: Rp72.420; Tunjangan Kinerja: Rp4.595.150 (Sesuai dengan Instansi) Baca Juga: Wow! Ternyata Segini Gaji PPPK Guru Dan Tunjangannya 2022. Simak Rinciannya
Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000; Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000; Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000; Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000. Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 2022. Tunjangan kinerja. Selain THR, PNS juga akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja. Dikutip
Jakarta – Penantian para pejabat fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran terkait besaran tunjangan fungsional akhirnya terjawab. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Fungsional Analis Kebakaran dan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2022 tentang Tunjangan Fungsional Pemadam Kebakaran. “Tentu ini menjadi kabar gembira
Kherysuryawan.id – guru yang menerima sertifikat pendidik tahun 2021 maka akan menerimakan tunjangan profesi gurunya pada tahun 2022.. Sahabat guru yang Budiman, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sedikit informasi tentang aturan bagi guru yang telah memiliki atau menerima sertifikat pendidik untuk bisa memperoleh tunjangan profesi guru.
Berbicara gaji, pembagian gaji untuk PPPK guru atau PPPK non-guru disamakan dengan pangkat kelasnya dengan pola masa kerja golongan (MKG) dan tingkatannya juga bisa sama dengan pegawai negeri sipil. Hal ini berbeda dengan mekanisme gaji honorer.
Bagi guru non PNS yang telah tersertifikasi dan mendapatkan SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan golongan masing – masing guru. Seorang guru atau pendidik yang memiliki golongan jabatan yang tinggi maka akan semakin besar tunjangan profesi guru yang nantinya akan di dapatkan. Baca juga: Cara Tarik PTK Dapodik 2022
Daftar Gaji PNS Terbaru – Beredar kabar terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku mulai bulan Desember 2022 mendatang atau juga bisa berlaku di Tahun 2023. Bagi Anda yang berniat jadi ASN atau CPNS, kiranya perlu mengetahui besaran gaji PNS terbaru di Tahun 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Adapun besaran tunjangan umum untuk PNS Golongan I sebesar Rp 175.000, Rp 180.000 untuk Golongan II, Rp 185.000 bagi PNS Golongan III, dan Rp 190.000 untuk Golongan IV. Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan THR dan gaji ke-13 setiap tahun.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini Kategori yang Diprioritaskan Daftar jabatan yang bisa peroleh nilai tambahan Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 , terdapat beberapa jabatan fungsional teknis PPPK 2022 yang bisa memperoleh nilai tambahan dengan menunjukkan sertifikat kompetensi.
pTZgN.