Contohnyapembangunan jalan tol, PLTU, lapangan golf, masjid agung, rumah sakit, sekolah, dll. b. Indramayu merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten ini berlokasikan berbatasan dengan kabupaten Cirebon di Sebelah Tenggara, kemudian berbatasan dengan kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten BP_Jakarta—-Tak mau lagi menambah penderitaan akibat PLTU, para pemilik lahan di Desa Mekarsari dan Patrol, Nelayan Kongsi Sukahaji dan Buruh Tani Pulau Kuntul Mekarsari menggelar aksi penolakan rencana pembangunan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW pada Rabu pagi (24 Februari 2016) di Kantor Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Pertamakali datang ke Desa Mekarsari, Indramayu, Lasma mengaku prihatin dengan nasib warga di sana lantaran terpaksa harus bertahan hidup di tengah kepungan debu dampak negatif dari pembangunan PLTU berkapasitas 2×1.000 megawatt di sana. Dedaunan di sepanjang wilayah desa Mekarsari tak lagi hijau. Padadasarnya baik pemerintah ataupun masyarakat setempat daerah pembangunan PLTU indramayu, dengan melihat manfaat pembangunan PLTU yang memang sangat bermanfaat, apa lagi jika dikaitkan dengan kebutuhan hidup masyarakat yang semakin mengandalkan alat-alat bersumberdaya listrik, dengan pemikiran masyarakat yang sebagai konsumen, tidah mau tahu Reviuatas Tata Kelola Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan SUTET 500 kV Indramayu – Cibatu (Deltamas) Triwulan II Tahun 2021: View: 28: (PSN) Pembangunan PLTU Kalbar 2 Triwulan IV Tahun 2021: LR-382/D404/2/2021 Reviu atas Tata Kelola Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan PLTU Kalbar 2 Triwulan IV Tahun 2021 Kini PLTU di Sumuradem menambah kapasitasnya dengan membangun PLTU tahap dua. Dalam rentang waktu 490 tahun dari tahun 1527 sampai sekarang, tercatat sudah 33 orang yang menjadi kepala daerah di Indramayu dengan berbagai gaya PLTUPLTU Celukan Celukan Bawang Bawang 2 2x x125 125 MW MW menggunakan menggunakan bahan bahan baku baku Batubara, Batubara, tipe tipe lignit lignit, , d engan dengan nilai nilai kalor kalor 4200 StatusPLTU Batang • Progress pembebasan lahan untuk area power block s.d. Maret 2014 mencapai 87,41% (197,56 ha) dari total kebutuhan lahan seluas 226 ha • Pemerintah akan menjalankan proses pembebasan lahan sesuai Undang – Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum. Dengan demikian Bisniscom, INDRAMAYU—Surat Ketetapan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan izin lingkungan sebagai gerbang pembuka perizinan pembangunan PLTU 2 Indramayu telah rampung dan ditarget bakal ditandatangani bupati pekan ini. 2 Pembangunan Jembatan Desa Segeran Blok Porod spse 4.5 Pengadaan Langsung: Rp. 199.837.000,00: 8 Agustus 2022 07:30: 3: Belanja Modal Alat Kantor Lainnya spse 4.5 Pengadaan Langsung: Rp. 39.522.000,00: 8 Agustus 2022 08:59: 4: Rehabilitasi Jalan Desa Pagedangan spse 4.5 Pengadaan Langsung: V41wLk. - Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu Jatayu mendesak kepada pemerintahan Presiden Jokowi untuk segera menghentikan rencana proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Udara PLTU II Indramayu, Jawa tersebut menanggapi Pemerintah Jepang mengumumkan akan menghentikan pemberian pinjaman untuk proyek pembangunan PLTU di sejumlah negara, termasuk Indonesia, salah satunya proyek PLTU di Indramayu."Hentikan segera proyek pembangunan energi kotor, salah satunya rencana pembangunan PLTU II Indaramayu," kata Ketua JATAYU, Rodi di acara Kanda'an Warga Jatayu di Indramayu, Senin 15/8/2022. Kanda’an merupakan media warga Indramayu untuk melakukan obrolan, berbagi pengalaman, serta berbagi pengetahuan satu sama lain. Hal ini merupakan praktik baik dalam memperjuangkan lingkungan serta sumber kehidupan menyatakan, bahwa batal atau tidaknya pembangunan PLTU II ini bukan berada di pihak Pemerintahan Jepang, melainkan dari pihak pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, Jatayu akan terus menyuarakan keberatan serta menyampaikan penolakan jika pemerintah Indonesia akan membangun PLTU II di Indramayu. Warga tidak ingin ada PLTU II di desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Indramayu. Jika PLTU II terbangun, maka ancaman terhadap kehidupan kami dan kerusakan lingkungan akan semakin tinggi. Sebab, PLTU I yang telah beroperasi sejak 2015 sudah mengganggu mata pencaharian warga petani dan nelayan, serta mengganggu kesehatan warga, karena sering menghirup asap."Kami tidak bisa membayangkan jika di kampung kami ada lagi PLTU II, yang utama mata pencaharian kami akan hilang dan kondisi lingkungan akan semakin buruk," menilai rencana ekspansi pembangunan PLTU di Indramayu sudah bukan lagi kebutuhan yang mendesak. "Hal mendesak saat ini adalah menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan dan melakukan upaya mitigasi serta adaptasi terhadap perubahan iklim yang mulai terjadi di Indonesia," pembangunan PLTU II 1X1000 MW berada di desa Mekarsari, Kecamatan Patrol. Skema ekspansi ini direncanakan oleh pemerintah pusat untuk mengejar kebutuhan GW untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat Jawa hingga Bali. Pada waktu yang sama, Manager advokasi dan kampanye WALHI Jawa Barat, Wahyudi selaku pendamping warga dari menyampaikan bahwa rencana pembangunan PLTU II ini telah berulang kali mengalami penundaan dan meleset dari target yang telah ditentukan."Artinya tanah, air, udara dan Yang Maha Esa tidak menghendaki rencana perluasan pembangunan energi kotor tersebut," kata Wahyudi. Menurutnya, pembangunan PLTU dengan bahan bakar batubara ini akan mengubah bentang pesisir dan wilayah pertanian warga. Jika hal itu terjadi, dampak yang dirasakan warga tidak hanya kerusakan lingkungan di laut maupun darat, tetapi juga akan pada hilangnya mata pencaharian warga yang menjadi nelayan dan petani. "Belum lagi pencemaran asap dari cerobong PLTU akan menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga yang tinggal sekitar PLTU," menjelaskan, mengacu pada komitmen Jokowi di Perjanjian Paris Paris agreement yang betkomitmen untuk menurunkan Gas Rumah Kaca GRK sebesar 25%, hal ini tidak bisa diwujudkan jika PLTU yang berbahan bakar batu bara terus dibangun. Ancaman dari pemanasan global yang berujung pada perubahan iklim akan semakin terasa, khususaya di Indonesia."Maka dari itu kami mendesak pemerintah segera keluarkan pernyatan resmi batalnya pembangunan PLTU II Indramayau kepada publik sehingga masyarakat mendapat kejelasan secara resmi," juga Anggaran Pemilu Tahun Ini Cair Tak Sampai 50 Persen, KPU Bisa Apa? Polemik Kratom Komoditas Cuan Ekspor, Terhambat Regulasi Ospek Untirta Viral 'Perpeloncoan dengan Kekerasan Sudah Kuno' - Sosial Budaya Reporter Riyan SetiawanPenulis Riyan SetiawanEditor Restu Diantina Putri Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PLTU memang telah menjadi polemik masyarakat indramayu khususnya warga mekarsari. karena mega proyek tersebut melibatkan kontroversi lahan/ pesawaan petani, juga disinyalir pembangunan tersebut berdambak pada pencemaran udara bersih serta menyumbat kesuburan tanah daerah notabe kabupaten indramayu sebagai penghasil lubung padi nasional juga menjadi pertimbangan karena mayoritas penduduk indramayu bermata pencaharian buruh tani /Petani. hal ini pula akan menyebabkan meningkatnya statik pengangguran di kabupaten indramayu,secara kajian hukum PLTU 2 Mekarsari terbukti cacat secara administrasi, karena hal tersebut tidak sesuai dengan prosedural berdasarkan undang-undang dasar 1945. sangat jelas dimenangkan dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara No 90/G/LH/2017? pada hari Rabu, 06 Desember 2017. Adapun hakim membacakan amar putusan diantaranya 1. Menyatakan tidak sah objek gugtan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 660/ tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan VIII di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Memerintahkan kepada Bupati Indramayu untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 660/ tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan VIII di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa hakim mempertimbangkan bahwa Surat Keputusan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh bupati bukan merupakan kewenangannya, melainkan kewenangan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kab. Indramayu. Selain itu pembangunan jetty PLTU Indamayu 21,000 MW akan dilakukan di area pantai dengan panjang kurang lebih 800 m merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut berdasarkan Berdasarkan pada ketentuan Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Pemerintahan Daerah serta Lampiran UU Pemerintahan Daerah Bagian No. I Huruf Y sub urusan nomor 1, maka penggunaan area pantai di bawah 12 mil untuk pembangunan jetty PLTU Indramayu 2 x 1000 MW merupakan urusan kelautan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikan surat keputusan tersebut tidak berlaku. dan dinyatakan dalih gugatan semacam itulah para partisipan dari mulai masyarakat mekarsari hingga komunitas,serta tim advokasi, juga tergabung dalam JATAYUJaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu dan DOM Dermayu Ora Meneng . melakukan aksi solidaritas di depan gedung DPR D Kabupaten indramayu 23/02/18. Lihat Sosbud Selengkapnya Mau copas berita, silahkan izin dulu Mau copas berita, silahkan izin dulu